STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR
KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13,
DAN 16)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
- Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2006;
- Keputusan President Republik
Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI
AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi
kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI
2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN
KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru
Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur
formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman
Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru
sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru
PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru
SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru
SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru
SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan
halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif
dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru
Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari
empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru
mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU
NO.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU KELAS
|
I.
|
Kompetensi
Pedagodik
|
|
1
|
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta
didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah
dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia
sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia
sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima
mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya
di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan
pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik
untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai
tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata
pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi in-formasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara
optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi
berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun
tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran
yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta
didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta
didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang
penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata
pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar
untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada
pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
II.
|
Kompetensi
Kepribadian
|
|
1
|
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta didik
tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan
gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam.
|
2
|
Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak
mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik
dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
3
|
Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3 Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif,
dan berwibawa.
|
4
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan
tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
5
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi
guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
III.
|
Kompetensi
Sosial
|
|
1
|
Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik,
teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena
perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
2
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
3
|
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan
tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik,
termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
|
4
|
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran
kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
IV.
|
Kompetensi
Profesional
|
|
1
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Bahasa
Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa
Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia
sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara
reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta
keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri,
trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan
vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia
nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual,
pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika,
serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat
hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara
langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu
pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk
hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi
pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan
IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan
prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat
Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat
serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi
pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran
PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional
dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah
air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan
HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma
kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan
dunia.
|
2
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi
lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran
SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi lima mata
pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara
integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
4
|
Mengembangkan keprofesi-onalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap
kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai
sumber.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
pengembangan diri.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar